Polisi: Napi kabur usai menjalani hukuman di Jombi, residivis dan kabur dari penjara

Jumat, 12 Juli 2024 – 02:04 WIB

Jambi – Pengembang lahan Sandit, warga Suka-Dama, Kecamatan Limun, Wilayah Sarolanguni Jambi, hingga kini belum diamankan aparat gabungan usai melarikan diri.

Baca juga:

Seorang polisi di Aceh yang tertangkap basah melakukan prostitusi, dijatuhi hukuman 10 koin

Kaburnya narapidana usai menjalani hukuman lima tahun terungkap di Pengadilan Negeri Sarolang pada Rabu, 10 Juli 2024. Kemudian, video pelarian tersebut langsung tersebar di media sosial. Terlihat para narapidana melarikan diri dari pintu PN sambil digiring menuju kendaraan untuk dibawa ke Lapas Kelas II, salah satu narapidana melarikan diri ke dalam hutan dengan menarik lengan temannya.

Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Budi Prasetya mengatakan, tim gabungan Polri, TNI, dan Kejaksaan masih melakukan pencarian di hutan untuk mencari napi yang kabur tersebut.

Baca juga:

Kebijakan Open Voice tentang Gaji 2 Eksekutor Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo

Dia menjelaskan pada Kamis, 11 Juli 2024: “Dia melarikan diri setelah didakwa di Pengadilan Negeri Saralangun. Saat hendak kembali ke mobil, seorang narapidana melarikan diri dan kini berusaha menemukannya.”

Foto terpidana kasus pencurian yang kabur dari Pengadilan Negeri Sarolang Kabupaten Jambi setelah divonis 5 tahun penjara.

Foto:

  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Baca juga:

Hanya dibayar Rp 500 ribu, karena mantan manajer Fuji itu kabur membawa uang Rp 1,3 miliar

Budi mengatakan, napi tersebut memiliki kasus pencurian dan merupakan residivis, serta kabur dari penjara, namun kembali ditangkap. Jadi, menurut dia, hukumannya lima tahun penjara.

Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk segera menginformasikan kepada pihak berwajib jika melihat ada narapidana yang melarikan diri.

Terkait kaburnya para narapidana tersebut, kami berharap masyarakat tetap waspada dan tim gabungan telah masuk ke dalam hutan untuk melakukan pencarian. Diharapkan masyarakat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib atau ke posko yang telah dibentuk oleh pihak yang berwenang. ,” dia berkata.

Ia juga berpesan kepada petugas gabungan yang sedang mencari para tahanan di hutan untuk menangkap mereka secara manusiawi dan jika para tahanan menolak ditangkap, maka akan segera dilakukan tindakan tegas terhadap mereka.

“Kami perintahkan untuk menangkap narapidana yang melarikan diri secara manusiawi, dan jika mereka melawan, kami akan menindak tegas mereka,” tegasnya.

Menurut dia, kelompok gabungan juga mencari keberadaan para tahanan di dalam hutan. Satu hal yang jelas, lanjut Budi, pihaknya tidak akan berhenti mencari napi yang kabur tersebut.

“Terpidana melarikan diri pada Rabu, 10 Juli 2024 siang, sekira pukul 16.47 WIB, setelah menjalani hukuman 5 tahun di Pengadilan Negeri Saralangun,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Terkait kaburnya para narapidana tersebut, kami berharap masyarakat tetap waspada dan tim gabungan telah masuk ke dalam hutan untuk melakukan pencarian. Diharapkan masyarakat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib atau ke posko yang telah dibentuk oleh pihak yang berwenang. ,” dia berkata.

Halaman selanjutnya



Sumber