
REDELONG- Maraknya kasus perceraian di Kabupaten Bener Meriah sajauh ini di dominan tiga faktor yaitu faktor Kurangnya tanggung jawab nafkah, faktor ekonimi dan faktor selingkuh. Hal tersebut Di ungkapkan Kepala Mahkamah Sya’riah Kabupaten Bener Meriah Dra. Rita Nurtini Rabu ( 31/8 ) kepada beberapa awak media di ruang kerjanya.
Dra. Rita Nurtini yang di dampingi Fauzi, S.Ag selaku Panetra mengatakan, semenjak menjadi Kepala Mahkamah Sya’riah dari tahun 2014 di Kabupaten Bener Meriah perkara perceraian yang di daftarkan terus meningkat, pasalnya pada tahun 2014 ada 250 pekara yang kami tanggani, ditahun 2015 mencapai 300 perkara dan 2016 ini dari bulan Januari sampai Agustus ini sudah ada 337 perkara. Kata Rita Nurtini
Dia mengatakan, dari kasus perceraian tersebut kebanyakan yang mengugat perceraian adalah pihak perempuan, dan faktor perceraian mereka kebanyakan para suami kurang bertangung jawab terhadap nafkah keluarga, faktor ekonomi juga menjadi permasalahan terjadinya perceraian, dan faktor selingkuh. Sebut Rita Nurtini
Rita Nurtini lebih lanjut menyampaikan, Mahkamah Syari’ah dalam tugas dan fungsinya adalah menangani masalah Hukum keluarga, seperti perceraian, warisan, isbat nikah, dispensasi nikah dan menangani perkara Wali Azal ( wali tidak mau menikahkan ), penetapan waris dan penetapan hak asuh anak, ujarnya.
Kita berharap pada pemerintah daerah untuk membentuk penyuluhan pernikahan pada masyarakat, serta penyuluhan atau nasehat pranikah agar calon yang akan menikah memahami tentang tangung jawab dalam rumah tangga mereka nantinya, tujuannya untuk mengurangi angka perceraian. Pinta Rita Nurtini ( Gona )