TAKENGON:Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, keluarkan Peraturan Bupati penghapusan 58 kampung persiapan yang sebelumnya diusulkan untuk dimekarkan untuk kampung definitif. Selasa, (26/12/2018).
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 76 Tahun 2018 itu tersebut juga menyebutkan kampung persiapan yang dihapuskan itu dikembalikan ke kampung induk masing-masing, sementara untuk penyelesaian sarana dan prasarana kampung persiapan dengan kampung induk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya Ketua DPRK Aceh Tengah telah menyampaikan Rekomendasi dengan nomor 170.7/DPRK/2018/ tanggal 17 Desember 2018 kepada Bupati Aceh Tengah, intinya rekomendasi untuk penghapusan pembentukan 6 kecamatan dan 58 kampung persiapan dan selanjutnya dikembalikan kekampung induknya.
Dalam rekomendasi itu disebutkan usulan pemekaran kampung dan kecamatan tersebut belum memenuhi syarat sesuai Surat Menteri dalam Negeri nomor 140/5439/BPD tanggal 28 September 2018. Perihal penjelasan Penataan Desa dan Surat Gubernur Aceh No,or 146.1/2661, tanggal 22 Oktober 2018, perihal Penjelasan terhadap Usulan Pembentukan Kecamatan dan Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah. (Wein Pengembara)