ACEH TIMUR: Seluruh Ketua Partai beserta LO (penghubung) menghadiri undangan KPU Kabupaten Aceh Timur guna mendengarkan dan menerima Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dari Komisioner KPU(Komisi Pemilihan Umum) bertempat di Aula KPU Kabupaten Aceh Timur Peureulak , jum’at 17/11/.
Acara berlangsung pada pukul 10.00 Wib diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya yang diikuti bersama oleh peserta undangan.
Ketua KPU H.Iskandar A. Gani,SE dalam acara tersebut memberikan penjelasan kepada seluruh Ketua Partai dan LO(23 partai nasional dan lokal) bahwa ada beberapa partai baru yang wajib memperbaiki SIPOL(Sistem Informasi Partai Politik) diantaranya kelengkapan Administrasi keanggotaan partai politik berupa KTP(Kartu Tanda Penduduk) elektronik.
Ada pula partai yang tidak wajib untuk memperbaiki berkas model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA PARPOL apabila sudah yakin akan memenuhi jumlah minimum yaitu sebanyak 422 KTP Elektronik dalam verifikasi faktual nanti.
Iskandar A.Gani juga menyampaikan dalam hal kelengkapan Administarasi Partai pihak KPU Aceh Timur tidak akan main-main.
Apabila ada partai yang tidak memenuhi syarat dalam aturan maka KPU Kabupaten tidak akan meloloskan partai tersebut.
Artinya partai tersebut dapat dipastikan tidak bisa ikut dalam pemilu 2019 mendatang. KPU Kabupaten akan memberikan waktu perbaikan data anggota selama 14 hari mendatang
Dalam acara tersebut hadir Seluruh Ketua Partai se-Kabupaten Aceh Timur beserta LO, Ketua KPU M.Iskandar A Gani SE Anggota Mulia Karim S.Ag, MH, Drs Ridwan Suud, Tarmizi S.Sos, MA ,Sofyan serta Ketua Panwaslu Aceh Timur Maimun.(TORKIS).