REDELONG : Menanggapi polemik yang menyebutkan bahwa adanya pengeluaran sertifikat di kawasan hutan lindung yang berlokasi di Lereng Burni Telong i Bener Meriah, hal ini dibantah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Bener Meriah.
“ Sejak berdiri Kantor Perwakilan Di Bener Meriah, kita tidak pernah mengeluarkan Sertifikat pada kawasan tersebut, meski masyarakat yang mengajukan pengukuran cukup banyak,” Hal tersebut disampaikan oleh Juhaidi, SH, Unsur Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Pada Perwakilan BPN Bener Meriah kepada Wartawan. Rabu (4/18/2018).
Disebutkanya, Perwakilan Pertanahan Bener Meriah sudah berdiri sejak 2011 dan untuk kawasan hutan lindung tidak bisa dikeluarkan Sertifikat terkecuali, sudah dilakukan pelepasan oleh kehutanan.” Kita sudah memiliki peta dan ketika turun kelapangan kita ambil titik koordinat nya dan jika masuk kekwasan hutan lindung tidak akan kita proses meski hanya masuk satu meter,” jelasnya, seraya menambahkan kawasan hutan lindung merupakan wewenang kehutanan.(Uri)