
BANDA ACEH: Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) Tahun Anggaran 2020 dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT. Kamis, (21/11/2019).
Dalam kesempatan itu, Plt. Gubernur juga memberikan penghargaan dari Kementerian Keuangan atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke Lima kalinya secara yang diraih Bener Meriah berturut-turut dari BPK RI.
Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi terkait dengan penerimaan DIPA TA. 2020 mengatakan anggaran yang ada akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan Bener Meriah.
“Untuk DIPA Kabuapten Bener Meriah perlu saya sampaikan, Kabuapten Bener Meriah adalah milik kita, daerah kita, mari kita bangun daerah kita, siapapun yang bertugas dia harus berpikir untuk membangun Kabupaten Bener Meriah”ungkap Bupati seperti yang dikutip oleh website Humas Bener Meriah.
Sarkawi juga menyampaikan anggaran yang ada disamping Alokasi anggarannya harus bermanfat bagi masyarakat, harus juga tepat sasaran, dan dikerjakan secara berjenjang oleh petugas lapangan yang berkompeten serta hindari tindakan penyelewengan sekecil apapun.
”Saya minta tegas Bupati Tgk. H. Sarkawi, jangan main main dengan anggaran. Lakukan pengawasan dan evaluasi, agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan kita sepakati ”terangnya.
Lanjut Sarkawi, dirinya memastikan anggaran yang ada
akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan Bener Meriah, untuk kemakmuran rakyat Bener Meriah dan untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Bener Meriah.
Hal tersebut, jelas Sarkawi sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu, agar semua para pejabat negara mulai dari pusat sampai kedaerah untuk segera membelanjakan anggaran tersebut untuk kemakmuran daerah masing-masing.
Dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan RI Dirjen Perbendaharaan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Alokasi Transfer ke daerah dan Dana Desa meningkat Rp. 844 Miliar, dimana total belanja Negara yang disalurkan kepada Provinsi/Kabupaten dan Kota di Aceh mencapai Rp. 51,9 triliun, Alokasi Dana tersebut terbagi atas belanja pada Kementrian/Lembaga sebesar Rp. 24.74 triliun dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 37,16 triliun.
Pada belanja Kementerian/Lembaga tersebar dalam 785 DIPA Satuan Kerja Se-Provinsi Aceh dengan rincian belanja Pegawai sebesar Rp.6,7 triliun, Belanja barang Rp. 4,67 triliun Belanja Modal Rp. 3,38 triliun dan Belanja Bansos Rp.46,03 miliar.
Adapun untuk Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menngalami peningkatan Rp.844 Miliar dibandingka dengan tahun yang lalu, alokasi Dana tersebut terdiri dari DAU sebesar Rp. 16 triliun, Dana Bagi hasil pajak Rp. 604 Miliar, Dana Bagi Hasil SDA Rp. 486 Miliar, DAK Fisik Rp. 2,7 triliun, DAK Non Fisik Rp. 3,4 triliun, DID Rp.514,9 Miliar, Dana Otsus Rp. 8,37 triliun serta Dana Desa Rp. 5,05 triliun.(REL)